Polres Tangsel Menggelar Razia Gabungan di Alam Sutera
21 February 2019 16:32 WIB News TangerangPolres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel menggelar razia gabungan di Jalan Raya Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/2/2019).
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan Lalulintas (Turjawali) Polres Tangsel, Ipda Agus mengatakan, pihaknya akan memberhentikan kendaraan roda dua ataupun roda empat untuk mengecek surat kelengkapan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sekarang ada yang terjaring razia sebanyak 35 kendaraan roda dua dan 10 roda empat. Kebanyakan STNK mati dan SIM tidak ada. Kita akan lakukan penilangan sebagai efek jera untuk pengendara. Pesan saya untuk masyarakat agar surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan, seperti helm, kaca spion, dan kelengkapan lainnya dilengkapi," ujar Ipda Agus dikutip dari Kabar6.
Nah, buat kamu yang STNK atau SIM nya sudah tidak berlaku, yuk diurus dan diperpanjang masa berlakunya. Sebagai pengendara yang baik, kamu harus menaati peraturan yang ada.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Polres Tangsel Menggelar Razia Gabungan di Alam Sutera
21 February 2019 16:32 WIBNews Tangerang
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel menggelar razia gabungan di Jalan Raya Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/2/2019).
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan Lalulintas (Turjawali) Polres Tangsel, Ipda Agus mengatakan, pihaknya akan memberhentikan kendaraan roda dua ataupun roda empat untuk mengecek surat kelengkapan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sekarang ada yang terjaring razia sebanyak 35 kendaraan roda dua dan 10 roda empat. Kebanyakan STNK mati dan SIM tidak ada. Kita akan lakukan penilangan sebagai efek jera untuk pengendara. Pesan saya untuk masyarakat agar surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan, seperti helm, kaca spion, dan kelengkapan lainnya dilengkapi," ujar Ipda Agus dikutip dari Kabar6.
Nah, buat kamu yang STNK atau SIM nya sudah tidak berlaku, yuk diurus dan diperpanjang masa berlakunya. Sebagai pengendara yang baik, kamu harus menaati peraturan yang ada.